PRABUMULIH, IDSUMSEL.COM – Warung kopi berkedok prostitusi dì Kota Prabumulih akhirnya terbongkar setelah dì grebek anggota polisi.
Dalam penggerebekan ini, anggota Polsek Cambai Polres Prabumulih menangkap AK (77) pemilik bisnis enak-enak tersebut.
Sebelum melakukan penggerebekan, aparat Polsek Cambai Polres Prabumulih, berpura-pura untuk ngopi dì warung tersebut.
Sembari melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat yang mereka terima. Dìmana warung kopi tersebut bukan tempat ngopi biasa, melainkan ada bisnis lain dì dalamnya.
BACA JUGA: Kaliuk Tersangka Peràmpokàn dì Semendawai Barat Terancam 20 Tahun Penjàrà
Aparat menggerebeg warung itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, warung kopi dì Jln Jendral Sudirman itu, hanya sebagai kedok untuk mengelabui bisnis haram yang dì jalankan pria berusia 77 tahun ini.
Selama ini, warung kopi tersebut kerap melakukan transaksi seks. Pria tua tersebut menjajakan anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun untuk melayani tamu hidung belang.
Aktifitas tidak wajar itu, membuat warga gerah. Karena, akibat bisnisnya, lingkungan masyarakat menjadi kotor, karena perbuatan itu melanggar hukum agama dan hukum negara.
Warga Laporkan Warung Kopi ke Polisi
Keresahan masyarakat bermuara pada laporan masyarakat ke Polsek Cambai, terkait aktifitas yang tidak wajar.
“Polsek Cambai mendapat laporan, terkait dugaan aktifitas ilegal, ” ujar Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, di lansir Fajar Sumsel.
BACA JUGA: Perampokan Bersenpi di OKU Timur Keok Ditimah Panas Tim Gabungan
Aparat kepolisian langsung melakukan penyidikan. Hasilnya sama seperti yang di laporkan masyarakat.
“AK kami amankan bersama barang bukti pakaian milik korban, ” ungkapnya.
Korban Diberi Imbalan Rp 150 ribu
Modus yang di lancarkan AK untuk menarik minat, AK menawarkan dengan pelanggan warungnya, soal urusan bawah perut.
Mirisnya, ABG yang di jadikan korban untuk memuaskan nafsu pelanggan, ternyata masih berstatus pelajar.
Dalam satu kali transaksi, korban di beri uang imbalan oleh AK sebesar Rp 150 ribu.
“Perbuatan itu sudah sering, ” katanya.
Hal ini yang membuat masyarakat resah. Terutama kaum emak-emak atau yang punya anak laki-laki.
Pemilik Warung Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat ulahnya, AK di geladang ke Polres Prabumulih. Ancaman 15 tahun penjara menanti AK.
BACA JUGA: Warga Menanga Tengah Heboh Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Korban Pembunuhan
Dia di jerat pasal 88 jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak, pasal 11 atau pasal 12 UU TPPO, dan atau pasal 297, 296 KUHP. (13/FS)
Artikel ini telah tayang dì https://okusatu.id/bisnis-enak-enak-terbongkar-lansia-di-prabumulih-terancam-pidana-15-tahun/







