Atas kejadian tersebut, korban mengalami kesakitan pada bàgian kèmàluàn (mìs V) dan mengalami tràuma mendalam.
Aksi bèjàt pelaku lantas dìketahui orang tua korban. Lalu pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dì tindak lanjuti.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB. Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Selanjutnya, Kasat menugaskan Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama empat anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawan, dan langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kamis 6 Juli 2023.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna Pink bergambar Vas Bunga.
Kemudian, 1 (satu) Helai Rok Panjang warna Coklat, 1 (satu) Helai miniset warna putih bergaris list warna pink bergambar kupu – kupu dan 1 (satu) Helai Celana Dalam warna biru bergambar mini the poow.
“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” pungkasnya. (gas).