Wik wik Anak Bawah Umur, Pelaku Nasrul Ditangkap Polsek Madang Suku II, Terancam 15 Tahun Pènjarà

oleh
Nasrul pelaku wik wik anak bawah umur saat dìamankan anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur. Foto: Polsek Madang Suku II/idsumsel

Sebelum mandi, korban bercerita kepada ibunya istri pelapor bahwa ia telah dì càbùlì (wik-wik) oleh pelaku Nasrul yang tak lain tetangganya sendiri.

Mengerahui hal ini, ayah dan ibu korban terima atas perlakuan pelaku. Akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk dìtindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP – B / 01 / I / 2024/ SPKT / POLSEK MADANG SUKU II / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Januari 2024.

Kapolsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Iptu Syahirul Alim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Sekira pukul 20.00 WIB dì hari yang sama, Kapolsek Madang Suku II mendapat informasi dari Anggota Pospol Batumarta terkait keberadaan pelaku.

Mendapat informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap dì kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” jelas Iptu Syahirul, Selasa 09 Januari 2024.

Saat dìinterogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mènc4bulì korban WD.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dìbawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” beber Kapolsek.

Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.