Wik wik Anak Bawah Umur, Pelaku Nasrul Ditangkap Polsek Madang Suku II, Terancam 15 Tahun Pènjarà

oleh
Nasrul pelaku wik wik anak bawah umur saat dìamankan anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur. Foto: Polsek Madang Suku II/idsumsel

Sekitar pukul 13.00 WIB, ayah dan ibu korban pulang dari kebun mendapati anak gadisnya tidak ada dì rumah.

Kemudian, ayah korban menyuruh sang istri untuk mencari keberadaan anaknya dì kediaman adik kandungnya (om korban).

Setelah dì jemput, ternyata korban tak mau pulang dari kediaman om nya. Sehingga ibunya kembali pulang kerumah.

Tak berselang lama, ayah korban kembali menyuruh anak laki-lakinya untuk menjemput korban. Dan korban pun pulang kerumah bersama sang kakak.

Setelah sampai dì rumah, korban WD langsung berbegas kekamar mandi. Kebetulan saat itu dalam kamar mandi ada sang ibu yang sedang mencuci piring dan gelas.

Sebelum mandi, korban bercerita kepada ibunya istri pelapor bahwa ia telah dì càbùlì (wik-wik) oleh pelaku Nasrul yang tak lain tetangganya sendiri.

Mengerahui hal ini, ayah dan ibu korban terima atas perlakuan pelaku. Akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk dìtindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP – B / 01 / I / 2024/ SPKT / POLSEK MADANG SUKU II / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Januari 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.