Wik wik Anak Bawah Umur, Pelaku Nasrul Ditangkap Polsek Madang Suku II, Terancam 15 Tahun Pènjarà

oleh
Nasrul pelaku wik wik anak bawah umur saat dìamankan anggota Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur. Foto: Polsek Madang Suku II/idsumsel

Kapolsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Iptu Syahirul Alim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Sekira pukul 20.00 WIB dì hari yang sama, Kapolsek Madang Suku II mendapat informasi dari Anggota Pospol Batumarta terkait keberadaan pelaku.

Mendapat informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil kita tangkap dì kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” jelas Iptu Syahirul, Selasa 09 Januari 2024.

Saat dìinterogasi anggota, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mènc4bulì korban WD.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dìbawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” beber Kapolsek.

Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.