Polisi bergerak cepat menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum yang memperkuat bukti tindak pidana.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
BACA JUGA: Fuso Bermuatan Batubara Terjun ke Sungai, Sopir Tewas di Tempat
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
Imbauan Kapolres untuk Orang Tua
Kapolres OKU Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak dì bawah umur, agar meningkatkan pengawasan.
BACA JUGA: Wilson, Tersangka Korupsi Seragam Batik Desa Serahkan Diri
“Jangan lengah. Pastikan anak-anak tidak dìbiarkan bermain sendirian, terutama pada area umum dan tempat wisata,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak ke kantor polisi terdekat.
BACA JUGA: Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa di OKU Timur, RT Cuma Segini
Atau bisa juga melalui layanan hotline Banpol Polres OKU Selatan dì nomor 0811-7885-110. (rel/gas).