Setelah pertemuan itu, hubungan keduanya makin dekat. Hingga muncul niat pelaku untuk menggàulì korban.
“Dìketahui pelaku menyetubuhi sebanyak empat kali dì rumah korban. Untuk keterangan lainnya, masih kita kembangkan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dìjerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan, atau Pencabulan terhadap anak dì bawah umur.
Hal ini sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)