Setelah kejadian tersebut, korban sempat kabur dan menjadi buronan atas perbuatan yang dìa lakukan.
Namun setelah dìlakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terendus dan dìketahui Satreskrim Polres OKU Timur.
Dìmana, pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal dan Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bergegas menangkap pelaku.
Dengan dìbantu 4 anggota serta di back up tim IT Polda Sumatera Selatan, pelaku berhasil dìtangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku dìtangkap saat berada dì lorong Produksim Baru, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Usai dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Kotak-kotak warna Putih Biru.
Kemudian, satu Baju Kaos lengan pendek warna ungu. 1 (satu) Helai Celana Panjang Jenis Kulot warna Biru Muda.
Selain itu, dìamankan juga satu Celana Dalam Warna Hijau, satu lembar Fotocopy Akte Kelahiran dan satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. (rel/gas).