OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dìbawah umur dengan cara meng wik-wik korban dì dalam kamar.
Seorang pria inisial MT (19) warga Kecamatan Belitang, OKU Timur dìcidik Satreskrim Polres OKU Timur.
MT dìciduk saat dalam pelarian dì Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, nomor : LP – B / 03 / I / 2023 / POLSEK MDS 1 / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 31 Januari 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencabulan anak dìbawah umur ini terjadi pada Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban inisial DA (16) warga Belitang Madang Raya dìhubingi oleh pelaku melalui pesan WhatsApp, dan menyuruh pelaku kerumah korban.
Namun, karena pelaku tidak ada kendaraan untuk berangkat kerumah korban. Lalu korban memutuskan untuk datang kerumah pelaku.
Sesampainya dìrumah pelaku, keduanya sempat ngobrol dìruang tamu. Tak lama kemudian, pelaku merayu korban untuk masuk ke dalam kamar.
Karena termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku untuk masuk kekamar.
Setelah berada dalam kamar, pelaku lantas memaksa korban untuk berhùbùngàn bàdàn layaknya suami istrì (wik-wik).
Kemudian, tak terima dengan ulah pelaku. Korban lalu menceritakan kejadian ini kepada sang ibu.
Karena tak terima anaknya dì wik-wik pelaku, selanjutnya ibunya bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat kabur dan menjadi buronan atas perbuatan yang dìa lakukan.
Namun setelah dìlakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terendus dan dìketahui Satreskrim Polres OKU Timur.
Dìmana, pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal dan Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bergegas menangkap pelaku.
Dengan dìbantu 4 anggota serta di back up tim IT Polda Sumatera Selatan, pelaku berhasil dìtangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku dìtangkap saat berada dì lorong Produksim Baru, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Usai dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 Helai Baju Kemeja Lengan Panjang Motif Kotak-kotak warna Putih Biru.
Kemudian, satu Baju Kaos lengan pendek warna ungu. 1 (satu) Helai Celana Panjang Jenis Kulot warna Biru Muda.
Selain itu, dìamankan juga satu Celana Dalam Warna Hijau, satu lembar Fotocopy Akte Kelahiran dan satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga.
Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. (rel/gas).



