“Pada saat itu, memang posisi pelaku punya hutang dengan korban,” jelas Kasi Humas
Lantaran percaya, korban lalu berangkat kerumah pelaku. Setibanya dì rumah pelaky, korban langsung dìsuruh masuk ke dalam.
Dengan waktu yang bersamaan, pelaku menutup pintu dan membawa As ke dalam kamar miliknya.
“Dìsitu lah pelaku melancarkan aksinya dan meng wik-wik korban,” beber Kasi Humas.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres OKU. Laporan tersebut langsung dìtindaklanjuti.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 24 Januari 2025, pelaku berhasil dìtangkap anggota Polres OKU.
Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah dan pakaian dalam.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, “ katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan hukuman sesuai pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Serta Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengancam.