Wik-Wik Pelajar Sampai Hamil, MS Diciduk Polisi

oleh
Wik-Wik Pelajar Sampai Hamil, MS Diciduk Polisi
Pelaku MS wik-wik pelajar hingga hamil 4 bulan, kini dìtangkap polisi. Foto: Ilustrasi/net

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat melakukan perbuatan wik-wik terhadap seorang pelajar inisial AS (15) sampai hamil 4 bulan.

MS (23) pemuda asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dìciduk polisi.

Pelaku pencabulan anak dìbawah umur ini dìtangkap anggota Satreskrim Polres OKU pada, Jumat 24 Januari 2025.

Saat dìtangkap, pelaku yang sedang berada dìrumahnya tidak melakukan perlawanan dan langsung dìbawa ke Mapolres OKU.

Modus Pelaku Melancarkan Aksinya

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdun mengatakan, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Hingga saat ini dara manis tersebut tengah hamil 16 minggu atau 4 bulan, akibat perbuatan bejatnya.

“Terakhir pelaku mengwik-wik pelajar ini pada Jumat 11 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 wib, “ ujarnya.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni hendak membayar hutang kepada korban.

Kala itu, pelaku menelpon korban agar datang ke rumahnya, dengan dalih hendak membayar hutang.

“Pada saat itu, memang posisi pelaku punya hutang dengan korban,” jelas Kasi Humas

Lantaran percaya, korban lalu berangkat kerumah pelaku. Setibanya dì rumah pelaky, korban langsung dìsuruh masuk ke dalam.

Dengan waktu yang bersamaan, pelaku menutup pintu dan membawa As ke dalam kamar miliknya.

“Dìsitu lah pelaku melancarkan aksinya dan meng wik-wik korban,” beber Kasi Humas.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres OKU. Laporan tersebut langsung dìtindaklanjuti.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 24 Januari 2025, pelaku berhasil dìtangkap anggota Polres OKU.

Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah dan pakaian dalam.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, “ katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dìkenakan hukuman sesuai pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Serta Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengancam.

“Pelaku terancam mendapatkan hukuman minimal 3 tahun penjara atas perbuatannya,” (wen/okusatu).

No More Posts Available.

No more pages to load.