OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dalam rangka mewujudkan Kabupaten OKU Timur zero bising akibat penggunaan knalpot brong.
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur akan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalulintas.
Salah satunya penggunaan knalpot brong atau racing yang menyebabkan kebisingan dan menggangu ketertiban umum
Hal ini dìtegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH, Selasa 16 Januari 2024.
Menurut Kasat, pihaknya tidak segan akan melakukan penertiban terhadap penggendara yang memakai knalpot brong.
Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
“Langkah ini kita lakukan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, yang terganggu akibat kebisingan knalpot brong,” jelas Kasat.
“Pengendara yang memakai knalpot brong siap-siap pasti akan kita tindak. Sebab dapat menimbulkan ketertiban umum bagi masyarakat,” katanya.