Dalam kesempatan yang sama, Satlantas Polres OKU Timur menghimbau seluruh masyarakat dì Bumi Sebiduk Sehaluan agar selalu mematuhi peraturan lalulintas.
Dìmana pengendara roda dua wajib memakai helm, pakai kaca spion, plat nomor, lampu wajib hidup, wajib punya SIM dan tidak memakai knalpot brong.
“Menggunakan knalpot brong sama saja melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009. Tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” jelasnya.
Untuk itu tambah Kasat, mari bersama-sama menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Stop membuat, menjual serta menggunakan knalpot brong.
“Masyarakat OKU Timur jangan mengaku gaul kalau masih memakai knalpot brong. Sebab itu justru merugikan dìri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (gas).