“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan FGD ini,” tegas Kapolres.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKU Timur, Ir Oki Endrata Wijaya menjelaskan, penanganan pelanggaran Pemilu akan dìlaksanakan Sentra Gakkumdu OKU Timur.
Oki menjelaskan, pelanggaran yang sering terjadi pada Pemilu sangat beragam. Mulai dari jajaran KPU, verifikasi pencalonan, politik uang dan ASN yang mendukung Paslon serta mencoblos lebih dari satu kali.
Kemudian, kampanye dì tempat ibadah dan pendidikan. Dokumen dan keterangan palsu syarat pencalonan, hingga fasilitas dan anggaran pemerintah yang dìgunakan untuk kampanye.
Serta pemasangan APK tidak sesuai dengan Ketentuan. Dokumen Palsu atau Bapaslon Perseorangan.
“Ucapan terimkasih kepada pihak kepolisian telah mendampngi Bawaslu OKU Timur dalam menjaga Harkamtibmas, sejak awal tahapan Pemilu serentak 2024 hingga selesai nanti,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Intelkam Polres OKU Timur, Iptu Arie Gusmam SE MM menambahkan, mekanisme penerbitan STTP kampanye dìatur dalam Perkap 06 Tahun 2012 tentang STTP Kampanye.