Dìmana, Partai Politik yang akan melaksanakan kampanye wajib memberikan surat pemberitahuan kampanye yang berisi rincian.
Meliputi, nama Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, Anggota DPR, DPD, DPRD dan Calon Kada dan Wakada.
Kemudian, Ketua Tim Kampanye, bentuk kampanye, waktu kampanye, lokasi kampanye, pemandu acara, identitas juru kampanye.
Serta, perkiraan jumlah peserta kampanye, lerkiraan jumlah dan jenis kendaraan kampanye. Titik kumpul dan rute kampanye hingga alat peraga yang dìgunakan.
Hal ini untuk menjaga Harkamtibmas selama tahapan Pemilu serentak 2024, Polres OKU Timur akan terus melaksanakan sinergi dengan Kodim 0403 OKU dan serta berkoordinasi dgn KPU OKU Timur, Bawaslu OKU Timur.
“Mari kita berikan apresiasi kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH telah mengadakan acara FGD,”ujarnya.
Kasat menambahkan, kesimpulan kegiatan FGD dan deklarasi damai Pemilu OKU Timur tahun 2023 ini, dìharapkan dapat menjadikan persamaan persepsi dan sinergitas yang baik. Demi mewujudkan stabilitas politik yang aman dan kondusif.
Selain itu, dapat berperan aktif dan mampu memberikan solusi dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama tahapan pemilu serentak 2024.
“Juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu mewujudkan stabilitas politik dì OKU Timur yang kondusif,” bebernya.
Melalui penyampaian materi oleh KPU , Bawaslu dan Sat Intelkam pada giat FGD dan deklarasi damai Pemilu OKU Timur 2023, memberikan pengertian terkait mekanisme dalam menghadapai tahapan Kampanye.
Mulai dari penerbitan surat izin kegiatan, tata cara penyampaian kampanye, penanganan pelanggaran maupun cara penyelesian pelanggaran kampanye pada Pemilu.
“FGD dan deklarasi damai Pemilu ini sebagai upaya dalam terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning). Serta deteksi aksi guna terciptanya Pemilu 2024 yang aman,damai dan kondusif (sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan),” pungkasnya. (gas).