“SDM perlu memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama pada tingkat perangkat daerah” imbuhnya.
Dìrinya juga meminta PPID pelaksana dì Lingkungan Pemprov Sumsel untuk terus memperbarui data. Serta informasi dengan menyampaikannya ke PPID Provinsi Sumsel.
Terpisah, Kepala Dìskominfo Provinsi Sumatra Selatan Rika Efianti SE MM menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID.
Sebab, PPID merupakan pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya “SUMSEL TRANSPARAN”.
Kemudian, kegiatan ini juga mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Termasuk dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Semoga kegiatan ini bisa membawa perubahan yang lebih baik lagi. Sehingga pengelolaan informasi publik bisa sejalan dengan aturan yang ada,” paparnya
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Komisioner KI Sumsel Jomarthin Chandra, S.H., M.H., C.Med. serta Karo PBJ Provinsi Sumsel Muzakkir, S.T., M.T. (rel/gas).