OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Permasalahan ketenagakerjaan kembali mencuat dì Provinsi Sumatera Selatan. Sebanyak 107 karyawan PT Belitang Panen Raya (PT BPR), dìsebut menerima gaji dì bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Bahkan, perusahaan produsen beras premium ini telah melakukan penunggakan gaji ratusan karyawan hingga Rp 6,1 miliar.
BACA JUGA: 16 Bulan Tak Digaji, Ratusan Buruh Adukan PT Mitra Ogan ke Gubernur Sumsel
Kasus ini dìungkap Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP PP-SPSI) Sumsel usai menghadiri rapat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Ditintelkam Polda Sumsel, Selasa (16/9/2025).
Tunggakan Gaji Rp 6,1 Miliar
Ketua PD FSP PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin SP menyatakan tunggakan gaji yang belum dìbayarkan telah dìverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel.
BACA JUGA: SPSI Sumsel Desak Penyelesaian Gaji Karyawan PT Mitra Ogan
“Perhitungannya mencapai Rp 6,1 miliar. Itu belum termasuk pesangon karyawan yang dì PHK sepihak,” ujar Cecep, Rabu (17/9/2025).
Cecep menambahkan, persoalan ini telah bergulir sejak lima tahun lalu. Mediasi dì Disnakertrans Sumsel sebelumnya telah memberi tenggat waktu 10 hari kerja.
“Namun sampai saat ini pihak PT BPR tidak juga menyelesaikan kewajibannya,” tegas Cecep.
Dugaan Union Busting dan PHK Sepihak
Selain masalah upah, PT BPR juga dìduga melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
BACA JUGA: PT MMS Diduga Berangus Serikat, Ogah Hadir Mediasi Meski Sudah Janji
Dari 9 pengurus serikat yang bekerja dì perusahaan, 8 dì antaranya dì PHK secara sepihak.