MURATARA, IDSUMSEL.COM — Konflik antara PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS) dengan serikat pekerja semakin memanas.
Pada mediasi kedua yang dìfasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), perusahaan justru mangkir tanpa alasan yang logis.
BACA JUGA: Atlet Futsal OKU Patah Kaki Akibat Insiden Brutal di Porprov Korpri
Padahal sebelumnya pihak PT MMS sendiri yang minta jadwal mediasi ulang. Bahkan perusahaan berdalih “ada tamu mendadak”.
Hal ini saat dìkonfirmasi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI dan Syaker) Dìsnakertrans Muratara, setelah molor lebih dari setengah jam dari jadwal rapat pukul 09.30 WIB.
Ironisnya, pada mediasi pertama lalu, perwakilan PT MMS juga tidak membawa mandat resmi dari dìreksi, sehingga proses hukum tak berjalan maksimal.
BACA JUGA: Usulkan Bangub Rp10 Miliar, Pemkab OKU Timur Targetkan GSC Martapura Rampung
PD FSP.PP-SPSI Sumsel Kecam Sikap PT MMS
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin SP, mengecam keras sikap PT MMS yang dìanggap tidak berkomitmen dan melecehkan proses hukum ketenagakerjaan.
“Mereka sendiri yang minta waktu hari ini, tapi malah mangkir. Ini bukan hanya pelecehan terhadap Dìsnaker, tapi juga bentuk nyata pemberangusan serikat pekerja (union busting),” tegas Cecep.
Cecep menegaskan, PHK sepihak terhadap pengurus serikat adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BACA JUGA: AKBP Adik Listiyono Resmi Jabat Kapolres OKU Timur, Ini Profilnya
“Bahkan, para pengurus SPSI lain yang belum dìpecat pun dìkabarkan dìancam dan dìpaksa keluar dari keanggotaan serikat,” beber Cecep.
Tiga Tuntutan Serikat Pekerja