MURATARA, IDSUMSEL.COM — Konflik antara PT Mitra Muratara Sejahtera (MMS) dengan serikat pekerja semakin memanas.
Pada mediasi kedua yang dìfasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), perusahaan justru mangkir tanpa alasan yang logis.
BACA JUGA: Atlet Futsal OKU Patah Kaki Akibat Insiden Brutal di Porprov Korpri
Padahal sebelumnya pihak PT MMS sendiri yang minta jadwal mediasi ulang. Bahkan perusahaan berdalih “ada tamu mendadak”.
Hal ini saat dìkonfirmasi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (HI dan Syaker) Dìsnakertrans Muratara, setelah molor lebih dari setengah jam dari jadwal rapat pukul 09.30 WIB.
Ironisnya, pada mediasi pertama lalu, perwakilan PT MMS juga tidak membawa mandat resmi dari dìreksi, sehingga proses hukum tak berjalan maksimal.
BACA JUGA: Usulkan Bangub Rp10 Miliar, Pemkab OKU Timur Targetkan GSC Martapura Rampung
PD FSP.PP-SPSI Sumsel Kecam Sikap PT MMS
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin SP, mengecam keras sikap PT MMS yang dìanggap tidak berkomitmen dan melecehkan proses hukum ketenagakerjaan.
“Mereka sendiri yang minta waktu hari ini, tapi malah mangkir. Ini bukan hanya pelecehan terhadap Dìsnaker, tapi juga bentuk nyata pemberangusan serikat pekerja (union busting),” tegas Cecep.
Cecep menegaskan, PHK sepihak terhadap pengurus serikat adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
BACA JUGA: AKBP Adik Listiyono Resmi Jabat Kapolres OKU Timur, Ini Profilnya
“Bahkan, para pengurus SPSI lain yang belum dìpecat pun dìkabarkan dìancam dan dìpaksa keluar dari keanggotaan serikat,” beber Cecep.
Tiga Tuntutan Serikat Pekerja
Dalam rapat yang tetap dìgelar tanpa kehadiran PT. MMS itu, serikat pekerja menyampaikan tiga tuntutan tegas.
Yakni, mempekerjakan kembali pekerja yang dì PHK sepihak karena cacat hukum dan prosedur.
BACA JUGA: Disabet Sàjàm, Adik Kandung Bupati Muratara Tèwàs, Rumah Pelaku Ludes Dibakar
Kemudian, bila perusahaan bersikeras memecat, wajib membayar pesangon dan hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang, dengan bukti dan dasar hukum yang sah.
Terakhir, menuntut ganti rugi immateriil atas kerugian moral dan mental pekerja akibat PHK yang dìanggap ugal-ugalan.
Tak hanya itu, dugaan praktik union busting dan pencemaran nama baik ini juga sudah dìlaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel.
BACA JUGA: Bank Mekar Merajalela, Warga OKU Timur Resah Ditagih Paksa
“Kita bersama tim hukum SPSI bersiap membawa kasus ini ke ranah pidana dì kepolisian,” tegas Cecep.
Tim Hukum SPSI Sumsel Soroti Sikap Arogan HRD PT MMS
Sementara, Tim Hukum LKBH-SPSI Sumsel, Jon Heri, SH, MH, CLA, bahkan menyoroti sikap arogan HRD PT. MMS saat mediasi pertama.
“Selain ucapannya yang tak pantas, mereka minta tunda, tapi hari ini malah kabur. Ini contoh nyata perusahaan yang tak dewasa dan tak punya itikad baik,” tegas Jon.
BACA JUGA: Tragis!! Anak 11 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini Pemicunya
Terpisah, Kabid HI dan Syaker Disnakertrans Muratara, Rizaludin, SH, yang memimpin rapat, menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyelesaian kasus ini sesuai aturan perundang-undangan.
Bahkan, pihaknya akan jadwalkan ulang ke mediasi ketiga (tripartit). Ia berharap semua pihak mau duduk bersama.
“Kalau masalah terus begini, kasus ini bisa naik ke tingkat provinsi bahkan pusat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wakapolres OKU Timur dan Dua Kapolsek Dimutasi, Ini Gantinya
Sampai berita ini dìturunkan, manajemen PT. MMS belum memberikan klarifikasi resmi atas ketidakhadiran mereka dalam rapat. Padahal sudah dìjadwalkan atas permintaan mereka sendiri. (gas).



