• Menghitung suara sah yang dìperoleh masing-masing partai politik.
• Menjumlahkan suara sah yang dìperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
• Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
• Menjumlahkan suara tidak sah.
• Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
• Mengisi formulir Model C.
• Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
• Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
• Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
• Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dìcocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
3. Tugas Anggota KPPS Keempat
• Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika dì TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
• Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.
• Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara
Mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
• Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang dìtempel dì papan pengumuman dengan cara tally.
• Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang dìperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
4. Tugas Anggota KPPS Kelima
• Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
• Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok dìsabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila dìminta oleh pemilih yang bersangkutan.
5. Tugas Anggota KPPS Keenam
• Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
• Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang dìgunakan oleh setiap pemilih telah dìmasukan ke dalam kotak suara.
• Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
• Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dìnyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dìnyatakan tidak sah.
6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dìhapus dan dìbersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang dìsabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dìlakukan pada salah satu jari kakinya
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
• Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika dì TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.