Dìmana tambah Aldi, KPPS dìbentuk untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dì TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Masing-masing TPS itu sambung Aldi, terdiri dari 7 petugas KPPS, meliputi ketua dan anggota.
“Untuk masa kerja KPPS Pemilu 2024 ini hanya 1 bulan. Terhitung sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024,” ucapnya.
Aldi menjelaskan, mengacu Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Besaran gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dari Pemilu sebelumnya.
Dìmana, untuk gaji Ketua KPPS saat ini sebesar Rp 1,2 juta, yang sebelumnya hanya Rp 550 ribu.
Sedangkan untuk anggota KPPS saat ini sebesar Rp 1,1 juta, yang sebelumnya hanya Rp 500 ribu.
“Lalu untuk Keamanan atau Linmas Rp 700 ribu dari sebelumnya hanya Rp 500 ribu,” jelasnya.
Setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS melaksanakan penanaman bibit pohon sebanyak jumlah petugas yang dìlantik.
“Jumlah bibit pohon yang kita tanam se-Kabupaten OKU Timur sama seperti jumlah KPPS yakni sebanyak 15.260 bibit pohon,” bebernya. (gas).