OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang I berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka berinisial AK (23) merupakan buronan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun.
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Motor Jamaah Salat Subuh Dibekuk Tim Opsnal
AK merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Ia dìtangkap dì kediamannya setelah tim gabungan memperoleh informasi valid, Minggu (27/7/2025) malam.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono dìdampingi Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE melalui Kasi Humas, AKP Edi Arianto membebarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Menurutnya, setelah dìlakukan penyelidikan, pelaku langsung dìtangkap dan amankan tanpa perlawanan.
“Saat kita interogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kasi Humas.
Kronologi Kejadian Curas 2020
Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya dù depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO
Korban yang saat itu masih pelajar, Aditya Pratama (14), tengah berteduh bersama temannya. Lalu korban dìhampiri dua orang pelaku.
Salah satu pelaku meminta uang Rp50 ribu serta sebuah handphone Vivo 1904 warna biru dongker milik korban.
Tak hanya itu, korban dan temannya juga dìpaksa naik motor mereka dan dìbawa pelaku.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Dalam perjalanan dì Desa Yosowinangun, teman korban berhasil melompat dari motor dan melarikan diri.
Sementara korban yang masih dìbawa pelaku akhirnya nekat mencabut kunci motor dan melompat sambil berteriak “maling-maling”.