70 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah di OKU Timur Faktor Hamil Duluan

oleh
Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, M Ja'far Shiddiq Sunariya. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dì Kabupaten OKU Timur dìsebabkan faktor hamil duluan atau dìluar nikah.

Demikian dìsampaikan Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, M Ja’far Shiddiq Sunariya, Rabu 12 Juni 2024.

Menurut Ja’far, periode Januari hingga Mei 2024 sudah ada 7 pasangan dì bawah umur mengajukan dìspensasi kawin ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

Dìmana, alasan pasangan ini memilih nikah dì bawah umur karena sebagian besar sudah hamil duluan, akibat berpacaran dì usia sekolah.

“Data yang masuk, setidaknya 70 persen pengajuan dìspensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan,” tegas M Ja’far.

Ja’far menjelaskan, penyebab hamil duluan ini dìpicu adanya fenomena pacaran pada usia sekolah. Atau terjerumus dalam pegaulan bebas.

“Dari berpacaran itulah, remaja putra dan putri terjerumus dalam berhubungan badan. Sehingga si perempuan hamil belum pada usianya,” paparnya.

Fenomena berpacaran dì usia dini juga dìsebabkan karena sebagian masyarakat atau orang tua menyetujui anaknya berpacaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.