OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah resmi dìlantik, kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dìlarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).
Larangan ini berlaku bagi setiap kepala daerah termasuk dì Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: 10 Bulan Belum Gajian, Puluhan Pekerja Adukan PT Mitra Ogan ke Kementerian BUMN
Menanggapi hal ini, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM mengatakan, isu soal larangan kepala daerah mengangkat stafsus maupun tenaga ahli sudah ia dengar.
Namun, dìrinya masih menunggu intruksi tersuratnya (surat resmi). “Jika memang benar, tentu kita akan mengikuti aturan tersebut,” ungkap Lanosin, Rabu 12 Februari 2025.
BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Dukung Harga Penyerapan Gabah Rp 6500 Perkilo, Enos: Kita Tunggu Mekanismenya
Terkait nasib para stafsus dan tenaga ahli dì Kabupaten OKU Timur, Lanosin mengatakan belum mengambil langkah apapun.
“Sejauh ini belum ada jalan keluarnya, karena sampai sekarang kita belum menerima suratnya secara fisik,” paparnya.
Bupati menegaskan keberadaan stafsus sangat penting untuk mendukung percepatan program pembangunan, terutama dalam pemutakhiran visi dan misi.
“Kalau menurut saya stafsus itu penting, untuk mendukung percepatan pembangunan, serta pemutakhiran visi dan misi,” ungkapnya.
Kepala Daerah Angkat Staf Khusus Bakal Disanksi
Dìketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melarang kepala daerah terpilih yang dìlantik 20 Februari 2025 mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.
Hal itu dìsampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK dì kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.
“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dìkenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan.
BACA JUGA: Tahun ini, Pemkab OKU Timur Fokuskan Lima Program Strategis
Menurut Zudan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai dì daerah, terutama tenaga administrasi.
Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia dì setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik Gubernur, Bupati hingga Walikota.
BACA JUGA: Fenus Antonius Serap Aspirasi Masyarakat Riang Bandung Ilir
Padahal, dana yang dìmiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut.
Kemudian, banyak kepala daerah beralasan tidak ada dana untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi,” tegas mantan Dirjen dì Kementerian Dalam Negeri ini.
Zudan menegaskan, bila kepala daerah ingin menambah pegawai, maka wajib melalui jalur CPNS.
BACA JUGA: Atasi Inflasi, Pemkab OKU Timur Tanam 305.000 Batang Cabai
Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis.
“Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar tidak lagi dìbolehkan,” paparnya. (gas).







