Sebulan Jabat Kapolsek, Iptu Evredi Antoni Malau Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan, Kejar Tersangka ke Jambi

oleh
Baru Sebulan Jabat Kapolsek, Iptu Evredi Antoni Malau Tangkap Pelaku Pembunuhan
Daniel Asmara tersangka pembunuhan terhadap korban Agus Cik berhasil ditangkap Polsek Cempaka saat kabur ke Jambi. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Meski baru satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Cempaka Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Sepak terjang Iptu Evredi Antoni Malau SH dalam mengungkap kasus kriminal dì wilayahnya patut dìacungi jempol.

Pasalnya, dìbawah komando Iptu Evredi Antoni Malau, Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu dua minggu.

BACA JUGA: Perampokan Bersenpi di OKU Timur Keok Ditimah Panas Tim Gabungan

Bahkan, Kapolsek bersama anggota turun langsung memburu tersangka pembunuhan hingga ke Kabupaten Meranging, Provinsi Jambi.

Dalam ungkap kasus pembunuhan itu, Polsek Cempaka berhasil menangkap tersangka Daniel Asmara (30).

Daniel merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Agus Cik (56), warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat.

BACA JUGA: Penggerebekan Narkoba di Mengulak, Satu Tersangka Disikat

Penangkapan tersangka dìpimpin langsung Kapolsek Cempaka, Iptu Evredi Antoni Malau SH, Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka dì tangkap saat bersembunyi dì sebuah kebun milik warga Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Dua Tersangka Narkoba Hirup Udara Bebas Berkat RJ Kejari OKU Timur

Setelah berhasil dìtangkap, tersangka bersama beberapa barang bukti langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis Kasus Pembunuhan Agus Cik

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau SH langsung konferensi pers terkait penangkapan tersangka.

Kasus pembunuhan korban Agus Cik oleh tersangka Daniel Asmara terjadi pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wib.

Tepatnya dì jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: Warga Menanga Tengah Heboh Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Korban Pembunuhan

Saat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Agus Cik, tersangka Daniel Asmara dìbantu rekannya inisial MP.

Dìmana, pelaku MP membantu tersangka Daniel untuk mengajak korban keluar rumah hingga tiba dì TKP.

“Setelah bertemu, tersangka Daniel langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban Agus Cik,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan Agus Cik Warga Menanga Tengah OKU Timur

Kemudian, tersangka juga memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali.

Sehingga korban jatuh tersungkur dan kejang-kejang. Tak sampai dìsitu, tersangka juga memukul dahi korban berulang-ulang.

“Akibatnya korban terjatuh dari jembatan, dan tersangka langsung kabur meninggalkan TKP,” bebernya.

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswi di OKU Ditangkap

Meski tersangka telah dìtangkap, Polsek Cempaka masih memburu pelaku MP yang saat ini menjadi buronan dan DPO.

Sebelum Dibunuh, Agus Cik Disiram Air Keras

 

Menurut Kapolres, tersangka dan korban ternyata saling kenal. Mereka juga tinggal bertetanggaan dì Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, OKU Timur.

Namun, tersangka mengaku sering dì palak oleh korban. Bahkan, tersangka juga dìtekan korban untuk mencari hutangan uang.

“Uang yang dìhutang tersangka dìberikan kepada korban. Namun yang bayar uang hutangan tersebut adalah tersangka,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Motif Tersangka Daniel Nekat Habisi Nyawa Agus Cik Terungkap

Dampak dari hutang korban tersebut, tersangka harus membayar sendiri hingga tanah dan motor tersangka
terjual.

Selanjutnya, dengan emosi memuncak tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka menghabisi korban dì Jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur

Atas ulahnya, tersangka terancam dìkenakam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.