OKU, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dì wilayah Sumatera Selatan.
Selama tiga bulan terakhir, Polres OKU berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkoba dengan total 32 tersangka.
BACA JUGA: Kepergok Curi Buah Sawit, Tiga Pemuda Tertangkap Warga
Salah satu kasus terbesar yang berhasil dìungkap Satres Narkoba adalah kasus narkotika lintas provinsi, dengan menangkap dua pemuda asal Baturaja Timur.
Kedua pelaku masing-masing Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19). Mereka dìtangkap dengan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja kering dan 78,51 gram tembakau gorila.
BACA JUGA: Diduga Pungli, Warga Batu Kuning Ditangkap Polsek Baturaja Barat
Komitmen Polres OKU Berantas Narkoba
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan kurir jaringan narkoba lintas provinsi.
Keduanya mengaku mendapat pasokan narkoba jenis ganja dan tembakau gorila dari luar wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini cukup fenomenal karena jumlah barang bukti tergolong besar,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Ia menambahkan, Polres OKU berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Hal ini demi melindungi generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut.
Kedua tersangka dìjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Tersangka AC: Aku Dak Makan Duit Korupsi, Aku Hidup Saro
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres OKU. (15/gas).







