Oleh: Didi Franzhardi MPd
Ketua STKIP Muhammadiyah OKU Timur
Setelah mengalami beberapa pertimbangan dan pemikiran yang matang, akhirnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 resmi membubarkan BNSP.
Keputusan ini sontak menuai banyak protes, karena yang telah dilakukan mas menteri (panggilan akrab Nadiem Makarim) ini dianggap menyalahi aturan dan melanggar UU Sisdiknas.
Keberadaan BNSP saat ini adalah sebagai lembaga mandiri dan independen di luar pemerintah yang berfungsi sebagai penjamin, dan pengendali mutu pendidikan.
Pola kerja yang selama ini BNSP terapkan adalah memberikan tugas berupa masukan-masukan terhadap penyelengara pendidikan nasional, yakni Kemendikbudristek dan Kemenag supaya memenuhi capaian standar yang ditentukan BSNP.
Dengan posisi yang independent ini maka sudah dipastikan bahwa BNSP selalu berusaha memberikan standar yang layak, baik dan sesuai terhadap kebutuhan masyarakat akan pendidikan dengan mengikuti perkembangan zaman.
Tugas dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) diantaranya penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan baik untuk pendidikan formal dan informal.