OKU Timur, idsumsel.com – Diduga terlibat kasus narkoba dan pencurian. Dua anggota Polres OKU Timur yaitu Bripka AR dan Bripka SD dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara pemberhentian ini dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, d i halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (11/05/2021).
D i ketahui, Bripka AR melakukan pelanggaran Pasal 13 Ayat(1)Pasal 14 Ayat (1)huruf b, PP Nomor 1 Tahun 2003. Dan/atau Pasal (1) huruf b, Pasal 11 huruf b, Pasal 11huruf c dan Pasal 21 Ayat (3)d dan f Perkap nomor 14 Tahun 2011.
Sementara, Bripka SD melakukan pelanggaran Pasal 13 Ayat(1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 21 Ayat (3)huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011.