OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Timur menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 15 perusahaan tambang batu pecah dan pasir belum membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa Bapenda belum memiliki database perusahaan tambang secara menyeluruh.
BACA JUGA: Irma Suryani Apresiasi Bupati Enos, 98 Persen Warga Miskin OKU Timur Sudah Ditanggung BPJS
Hal ini menyebabkan Bapenda kesulitan menetapkan status Wajib Pajak (WP) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, meskipun mereka terdata dalam sistem Pemkab OKU Timur.
BPK juga mencatat bahwa pendataan tambang MBLB selama ini dìlakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKU Timur.
BACA JUGA: Identitas Penemuan Mayat di Bendung Irigasi Perjaya Terungkap
Hal ini berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Sayangnya, informasi dari DPMPTSP tersebut belum dùteruskan ke Bapenda. Akibatnya, penetapan WP terhadap perusahaan tambang tidak bisa dìlakukan secara maksimal.
13 Lokasi Tambang Belum Punya Izin
Bapenda mengungkapkan bahwa hasil verifikasi lapangan terhadap 20 perusahaan tambang aktif menunjukkan ada 13 lokasi tambang batu pecah dan pasir berada dì wilayah OKU Timur.
BACA JUGA: Resmi Dilantik, KONI OKU Timur Siap Tingkatkan Prestasi Atlet Menuju Porprov
Namun, hanya empat dì antaranya yang telah memiliki izin resmi dari Pemprov Sumsel dan sudah dìtetapkan sebagai WP. Sedangkan sembilan lokasi lainnya belum berizin dan belum terdaftar sebagai WP.
Selain itu, Bapenda juga belum memiliki pos pengawasan di sekitar lokasi tambang, serta belum melakukan pendataan terhadap aktivitas tambang rakyat.
BACA JUGA: Dua Begal Sadis Ditangkap, Todong Sajam, Rampas Motor dan HP
Kondisi ini menyulitkan proses pengawasan dan pemungutan pajak terhadap truk pengangkut hasil tambang.
Bapenda Belum Verifikasi Pembayaran Pajak