Tak hanya itu, pelaku juga memukul kembali kaki korban, namun sempat menangkis dengan tangan kiri hingga menyebabkan tulang tangan kiri korban patah.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Martapura,” ungkap Kapolsek, Minggu 15 Desember 2024.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Polsek Martapura langsung melakukan lidik dan berupaya memburu keberadaan pelaku.
Bahkan, aggota Polsek Martapura berhasil mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dì Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, Kapolsek Martapura memerintahkan Panit I, Iptu Solehuddin. Serta Tim Semangat Ungkap Tindak kejahatan (Semut) Polsek Martapura untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Dìmana, Kasat Reskrim Akp Mukhlis SH MH selaku pembina fungsi reskrim terkait ungkap kasus. Mengingat pelaku berada dì luar provinsi Sumsel.
“Sesuai arahan Kasat Reskrim dan perintah Pak Kapolres agar pelaku penganiayaan segera dìtangkap,” bebernya.