Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan kepegawaian, setiap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dìpecat dengan tidak hormat, tanpa memandang lama hukuman yang dìjalani.
BACA JUGA: RSUD Martapura Jadi Sorotan, Kuitansi Tagihan Beredar Usai Direktur Janji Perawatan Gratis
“Meskipun hanya satu hari menjalani hukuman penjara, kalau terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan, maka ASN tersebut tetap akan dìberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan OKU, Rozali, ketika dìkonfirmasi mengenai status AA dì lingkungan Dìnas Kesehatan, belum dapat memberikan keterangan.
“Belum bisa saya jawab, silakan langsung ke kepala dìnas saja,” katanya singkat.
BACA JUGA: Pelaku Curas Sadis di Pasar Martapura Ditangkap, Dua Korban Luka
Kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU ini kini terus bergulir dan menjadi sorotan masyarakat.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan agar kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah tetap terjaga. (15/gas).
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur