Kemudian, peluru petugas mengenai kaki pelaku lalu dan berhasil meringkus serta membawa pelaku ke RS.
Saat sampai di RSUD Ibnu Sutowo dan d ilakukan penanganan medis, kondisi pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia.
Barang Bukti yang d iamankan dari Pelaku berupa 1 unit senjata api rakitan jenis Revolver warna silver.
Dua butir peluru, dua nuah selongsong peluru dalam silinder senjata api dan satu buah HP Vivo Y12 warna merah maron.
“ES ini merupakan residivis dan DPO yang telah melakukan berbagai macam tindak pidana, seperti pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca. D imananya TKP nya d i Air Gading Kecamatan Baturaja TimurĀ 2017 silam, dengan kerugian mencapai Rp 250 juta,” terangnya.