Adapun cacatan kriminal yang telah d ilakukan pelaku d iantaranya, tahun 2017 juga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan modus melakukan penusukan, TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.
Bahkan, Agustus 2020 pelaku melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah. Berhasil mengambil 1 unit HP merk Vivo, TKP Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur
Desember 2020, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca. Serta gembos ban TKP daerah Sentosa, Kecamatan Baturaja Timur dengan kerugian Rp 115 juta.
“Desember 2020 pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, menggunakan modus pecah kaca TKP daerah Sukaraya. Dengan kerugian Rp1,5 juta,” bebernya.
Terakhir pada April 2021. Pelaku kembali melakukan tindak pidana penganiayaan. Dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru, TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. (gas/02).