OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Upaya pemberantasan bandar narkoba dì wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap seorang pria yang dìduga sebagai bandar narkoba dì Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Senin (4/5/2026).
Tersangka berinisial S (42) dìamankan dì sebuah rumah yang dìduga kerap dìjadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Bantan OKU Timur, Lima Tersangka Diringkus
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dì lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dìpimpin Kanit I, Ipda Iman Setiawan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Pengeroyokan Maut di OKU Selatan, Pria Diduga Pencuri Kopi Tewas Diamuk Massa
Saat dìlakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dìsimpan dalam dompet kecil dì kantong celana pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dìselipkan dì pinggang tersangka.
Barang Bukti dari Bandar Narkoba
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram.
Serta sebanyak 14 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 5,43 gram.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur Buka Sarasehan May Day 2026, SPSI Sampaikan Lima Tuntutan Buruh
Selain itu, juga dìtemukan satu buah skop plastik dari pipet, atu dompet kecil dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut dìperoleh dari seorang rekannya berinisial T yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejaran aparat kepolisian.
Pelaku Dijerat Pasal Berat
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dì wilayah hukumnya.
BACA JUGA: Polres OKUT Salurkan 989 Paket Bansos Jelang Hari Bhayangkara
Bahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan mengandalkan peran aktif masyarakat untuk mengungkap jaringan narkoba.
“Ini bukti bahwa kami serius memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan wilayah.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pengantar JCH OKU Timur di Belitang, Sopir Diduga Main HP Saat Nyetir
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bekuk Pengedar Sabu di Buay Madang
Atas perbuatannya, tersangka dìjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku. (gas).




