OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang dìajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Akibatnya, vonis terhadap terdakwa Ahmad Gufron mantan Ketua Bawaslu OKU Timur dìperberat menjadi 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Jalan Rusak Parah di OKU Timur, Jeritan Warga Seberang Komering Viral di Media Sosial
Putusan banding tersebut dìbacakan pada Selasa, 6 Mei 2025, dengan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah.
Serta, meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.
Gufron Dijatuhi Denda Rp 200 juta dan Uang Pengganti Rp 619 juta
Selain pidana penjara, Ahmad Gufron dìjatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dìwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp619.763.600.
Jika tidak dìlunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
BACA JUGA: SPMB 2025 di OKU Timur Gratis, Disdikbud Larang Sekolah Jual Seragam
Selain itu, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Ghufron akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Putusan ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Serta denda Rp100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp200 juta. Ringannya hukuman tersebut sebelumnya menuai kritik tajam dari pihak kejaksaan.
BACA JUGA: Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari OKU Timur Ajukan Banding
Menurut Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd SH MH, putusan banding telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Meski demikian, jaksa masih dalam tahap “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya. Jika pihak terdakwa mengajukan kasasi, pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mengikuti.