Lai juga menyebut bahwa sistem pembayaran kelompok memperparah keadaan.
Jika salah satu anggota kelompok tidak bisa membayar, maka seluruh anggota lainnya akan ikut menanggung atau istilah tanggung renteng.
BACA JUGA: OKU Timur Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Cek Lokasinya
“Saya sekarang gali lubang tutup lubang. Pinjam uang untuk bayar utang yang lain. Akhirnya saya malah punya banyak utang dì mana-mana,” jelasnya.
Camat dan Kades: Bank Masuk Tanpa Izin
Camat Martapura, Harlius, SSos MM membenarkan bahwa bank-bank seperti Mekar beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah kecamatan.
Ia menyatakan telah menerima banyak aduan dari masyarakat. “Bank Mekar masuk tanpa izin,” cetusnya.
BACA JUGA: Wik wik Anak Bawah Umur, Pelaku Nasrul Ditangkap Polsek Madang Suku II, Terancam 15 Tahun Pènjarà
Menurut Harlius, sudah banyak warga yang datang mengadu karena tidak sanggup bayar, bahkan ada yang sampai minggat.
“Sistem kelompok ini juga sering memicu konflik antar warga,” tegas Harlius.
Senada dengan itu, Kepala Desa Kota Baru Selatan, Sarno SPd mengatakan bahwa pihak desa juga tidak pernah dìberitahu tentang aktivitas lembaga pinjaman tersebut.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Polsek Buay Madang Sita Senpi Rakitan
“Mereka langsung masuk ke desa, tawarkan pinjaman tanpa syarat. Banyak warga yang terjebak karena keadaan ekonomi,” ucapnya.
Desakan Pemerintah Bertindak Tegas
Keresahan warga terhadap keberadaan bank keliling ini menandakan perlunya campur tangan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap ada regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan non-bank yang beroperasi secara bebas dan tanpa pengawasan.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Narkoba Senilai Rp 53 Juta, Enam Pelaku Diringkus
Selain penguatan edukasi keuangan kepada masyarakat desa, langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penagihan secara paksa dan melanggar etika sangat dìnantikan. (gas).