Akan tetapi kedua pelaku tetap kabur melarikan diri untuk menghentikan kedua pelaku Ka Polpos melakukan upaya paksa berupa tindakan tegas yang terukur mengenai kaki salah satu tersangka Iwan alias Gepeng (23), dan satu pelaku lainnya tiarap menyerahkan diri.
“Kedua pelaku bernama Iwan alias Gepeng (23) dan satu lagi berinisial MR (14). Pelaku kita bawa ke puskesmas pandan agung Madang suku II guna mendapatkan perawatan medis,” bebernya.
Setelah mendapat perawatan, kedua pelaku d ibawa ke Polsek Madang Suku II guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita berupa, 1 (satu) unit Laptop merk ACER warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat. Total kerugian korban senilai Rp 23 juta,” pungkasnya. (gas)