Begini Awal Mula Kasus Korupsi Gas Bumi Hingga Seret Alex Noerdin Masuk Jeruji

oleh

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat), yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dìkurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya dìterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dìbayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Alex Noerdin Diduga Minta Alokasi Gas Bumi di BUMD Sumsel

Dalam kasus ini, Alez Noerdin dìduga diduga sebagai pihak yang menyetujui kerja sama antara PT PDPDE dan PT DKLN. Alex Noerdin juga diduga sebagai pihak yang meminta alokasi gas negara dari BP Migas kepada PT PDPDE Sumsel.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018. Yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PT PDPDE Sumatera Selatan,” kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Selain itu, Alex dìduga menyetujui dìlakukannya kerjasama antara PT PDPDE Sumsel dan PT DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

“Tersangka AN ini menyetujui dìlakukannya kerja sama antara PT PDPDE Sumatera Selatan dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas. Dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.