Sementara, aksi bejat yang dìlakukan pelaku pada tempatnya bekerja, korban mencoba melawan.
“Namun pelaku tidak peduli. Bahkan ia mengikat korban dìatas batu,” jelas kasat Reskrim
Tak tahan dengan kelakuan biàdàb ayahnya sendiri. Akhirnya korban memberanikan diri untuk bersuara.
Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada salah satu gurunya dì sekolah. Mengetahui hal itu, sang guru menemani korban membuat ke SPKT Polres OKU Selatan.
“Setelah mendapat laporan, pelaku langsung kita tangkap dìhari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB. Ia kita tangkap dì rumahnya tanpa perlawanan,” tegas Kasat.
Dalam kasus ini ujar Kasat, polisi juga mengamankan sejumlah sebagai Barang Bukti (BB).
Mulai dari pakaian korban dan sebilah pìsàu. Serta tali yang dì pakai pelaku untuk mengikat korban.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (okusatu).



