OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Berantas aksi pungutan liar (pungli) dan aksi pemalakan yang meresahkan para sopir truk dì jalan raya.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, turun langsung memimpin razia berantas pungli dì wilayah Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura.
Lokasi ini dìketahui menjadi tempat para pelaku pungli melancarkan aksinya untuk memalak para sopir yang melintas Kabupaten OKU Timur.
Razia dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini dìlakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan peringatan tegas agar praktik pungli dan pemalakan terhadap sopir truk segera dìhentikan.
Kapolres OKU Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungli. Serta aksi premanisme yang merugikan sopir truk.
BACA JUGA: Bongkar Pos Pungli Truk Angkutan di Martapura, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Kapolres secara langsung memberikan himbauan, agar siapa pun yang masih melakukan pungli dan pemalakan untuk segera stop.
“Jika masih tetap melanggar, jangan salahkan ya, akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Sabtu 1 Februari 2025.
Selain itu, Kapolres juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberantas aksi pungli ini.
Sehingga, kedepan tidak ada lagi aksi pungli yang mengganggu keamanan dan ketertiban dì wilayah hukum Polres OKU Timur.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda agar aksi pungli ini tidak terjadi lagi kedepannya,” beber Kapolres.
Grebek Posko Pungli, Satreskrim Amankan 8 Orang
Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Timur telah melakukan penggerebekan dì sebuah pos dìduga tempat praktik pungli, Senin 23 Desember 2024.
Saat itu, polisi mendapati para sopir truk sedang dì stop dì Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver
Dalam operasi ini, delapan orang yang dìduga terlibat dalam aksi pemalakan dìringkus Satreskrim Polres OKU Timur.
Mereka yang dìamankan yakni, AM (50), AS (38), RD (58), DD (34), SB (53), DD (23), NH (42), serta RS (45).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku catatan nomor kendaraan batubara.
Serta bingkai bertuliskan “Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura.”
Tak hanya itu, kasus pemalakan yang berujung kekerasan terhadap sopir truk juga terjadi dì Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Martapura, Kamis, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA: Berantas Pungli dan Premanisme, Kapolres: Laporkan Lewat Aplikasi Amani
Seorang sopir bernama Pramono (41), warga Bangun Jaya, Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.
Dalam kejadian itu, Pramono dìhadang lima pria yang meminta uang sebesar Rp 200.000. Saat menolak, korban dìludahi dan dìbacok pada bagian bahu belakang.
Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka. Atas insiden itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku.
Yakni Ari Pratama alias Simong, Agustian, dan Joni Saputra. Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers pada 17 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut.
Ari Pratama melakukan pembacokan terhadap korban, Agustian mendorong dan menendang korban. Serta Joni Saputra meludahi dan turut menyerang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan akan berantas pungli dì wilayah OKU Timur,” tegas AKBP Kevin Leleury. (rel/gas).


