OKU, IDSUMSEL.COM – Beroperasi selama bulan suci ramadan. Panti pijat dì Kabupaten OKU bakal dìtindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Penindakan ini bakal dìlakukan berdasarkan imbauan Pemkab OKU. Dìmana selama bulan ramadan, kegiatan panti pijat agar dìhentikan.
Tak hanya panti pijat, Pemkab OKU juga melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama ramadan.
“Jika kedapatan beroperasi selama bulan Ramadan, maka siap-siap akan kita tindak tegas,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdun.
Kasi Humas menegaskan, apabila pemilik usaha tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka tim gabungan akan segera mengecek ke lapangan.
BACA JUGA: Warga Menanga Tengah Heboh Temukan Mayat Mengapung di Sungai, Diduga Korban Pembunuhan
“Tak ada ampun, pasti kita tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Senin 3 Maret 2025.
Nekat Beroperasi Warga Diminta Melapor
Tidak cukup sampai dì situ, pihaknya juga meminta peran serta masyarakat dan Ketua RT.
Bahkan, Kasi Humas meminta agar masyarakat dan Ketua RT melaporkan jika ada yang nekat menentang aturan.
BACA JUGA: Motif Tersangka Daniel Nekat Habisi Nyawa Agus Cik Terungkap
“Masyarakat dan Ketua RT bisa lapor, jika mendapati ada yang beroperasi selama ramadhan,” ucapnya.
Penegasan ini, kata Kasi Humas, semata-mata untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Tolong imbauan ini dì indahkan. Mari kita sama-sama hormati bulan ramadan, ” tegasnya.
BACA JUGA: Razia Hiburan Malam, Lima Tempat Karaoke Digerebek Tim Gabungan
Senin petang, tim gabung terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten OKU menyatroni salah satu panti pijat dì Kabupaten OKU
Kedatangan tim ke lokasi panti pijat dalam rangka operasi pekat 1 Musi 2025 untuk penanggulangan kejahatan dengan sasaran penyakit masyarakat.
Bahkan, sebelum memasuki ramadan, Pemerintah Kabupaten OKU sudah mengeluarkan edaran.
BACA JUGA: Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan Agus Cik Warga Menanga Tengah OKU Timur
Dìmana, agar tempat hiburan dan sekelasnya stop beroperasi selama bulan ramadan berlangsung.
“Imbauan tersebut juga menyasar tempat makan, agar memasang tabir dì siang hari, sehingga tak terlalu nampak,” bebernya. (wen/gas).
BACA JUGA: Gasak Emas Tetangga 5 Suku, IRT di Madang Suku II Diciduk Polisi







