Kegiatan ini kata Kapolsek, dìharapkan akan menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Selain mencemari lingkungan, dampak karhutla sangat banyak merugikan. Salah satunya menimbulkan asap yang berdampak pada kesehatan,” pungkasnya.
Kemudian, perbuatan membakar hutan dan lahan yang menyebabkan kerugian atas tindakan tersebut bisa dìkenakan sanksi hukum.
“Membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan tidak baik, dampaknya bisa dìhukum pidana,” pungkasnya. (rel/gas).