BNSP Resmi Dibubarkan, Kemana Arah Mutu Pendidikan Akan Dibawa?

oleh
Didi Franzhardi MPd, Ketua STKIP Muhammadiyah OKU Timur

Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas berbunyi bahwa badan standarisasi pendidikan bersifat mendiri dan tak berada di bawah kementerian mana pun, belum lagi dengan pembentukan lembaga dan tugas yang baru tentunya akan mempengaruhui kebutuhan anggaran kedepannya nanti.

Kemandiriaan lembaga BNSP yang selama ini sudah mampu memberikan warna tersendiri untuk kemajuan pendidikan di tanah air, sudah banyak kita rasakan dengan berbagai tugas-tugasnya.

Saat ini harus kembali lagi ke Nol lagi. Lembaga yang telah disiapkan mas menteri tentunya menjadi pertaruhan sendiri. Badan Standar yang baru ini akan diintergrasikan pada unit kerja kementerian, dimana tertuang dalam Pasal 233 Permendikbud 28/2021, disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek.

Lengkapnya;  (1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.

Dari keputusan di atas, tentunya ini juga membuat pertanyaan tersendiri, pengintegrasian yang dilakukan oleh mendikbudristek hanya pada kementerian itu saja, sedangkan kita ketahui ada kementerian lain (Kemenag) yang juga menangani bidang pendidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.