Hal ini tentunya akan menjadikan masalah baru bagi kementerian agama ini, akankan mereka membuat lemabaga sendiri,seperti apa yang dilakukan mas menteri, ataukan mendikbudristek yang akan merevisi UU yang barusan mereka keluarkan itu.
Pun demikina kalaupun ini terjadi, maukah Kemenag yang memiliki lembaga pendidikan sendiri kemudian diatur oleh kemnterian lainnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan yang diambil Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021) (https://www.merdeka.com/peristiwa/bubarkan-bsnp-nadiem-diduga-langgar-uu-sistem-pendidikan-nasional.html).
Apa yang terjadi saat ini adalah ikhtiar bersama baik yang sudah dikerjakan oleh BNSP ataupun yang akan dilakukan oleh lembaga baru bentukan Mendikbudristek.
Hanya sebagai praktisi di dunia pendidikan tentunya kita berharap dengan dibentuknya lembaga baru tersebut yang menggantikan tugas, dan fungsi BNSP, semoga dunia pendidikan akan menjadi lebih baik, maju dan sesuai dengan yang diharapkan kita semua. (*).