Breaking News, Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka

oleh
Tersangka Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 resmi dìtetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pengawasan pilkada 2019-2020 lalu. Foto: Indra/idsumsel

Kasi Intel Aditya C Tarigan dìdampingi Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron melakukan beberapa peran.

Pertama, tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Serta Fakta Integritas Dana Hibah, dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah.

Kemudian, tersangka juga memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

“Bahkan, tersangka juga turut serta menerima aliran dari dana hibah bawaslu tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas keterlibatan ini, tersangka dìsangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.