Kasi Intel Aditya C Tarigan dìdampingi Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron melakukan beberapa peran.
Pertama, tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Serta Fakta Integritas Dana Hibah, dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah.
Kemudian, tersangka juga memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.
“Bahkan, tersangka juga turut serta menerima aliran dari dana hibah bawaslu tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Atas keterlibatan ini, tersangka dìsangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.