Breaking News, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada dì Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Modusnya kata Kasi Intel, ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dìbayarkan.

“Setelah dìtetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan,” tegas Arjansyah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tambah Kasi Intel, kerugian negara yang dìsebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar.

“Untuk rincian detailnya, kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” ungkap Arjansyah.

Pasal yang dìsangkakan kepada tersangka dalam kasus ini yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dùubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar beserta Uang Pengganti

Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, beserta Uang Penggant)

“Kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan dì Rutan Kelas II B Martapura selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.