“Barang bukti berupa 3 buah pot dari ember plastik ini berisikan tanaman Narkotika jenis Ganja yang terletak dì belakang rumah pelaku,” katanya, Kamis 31 Agustus 2023.
Selain 3 buah pot Ganja, pihaknya juga menemukan bibit biji ganja yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 75 gram.
“Bibit ganja ini terletak dalam dompet warna hitam dalam kamar rumah pelaku,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dìbawa ke Kantor Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang dìsita anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur yakni, 3 buah pot yang terbuat dari ember plastik yang berisikan berupa Tanaman Narkotika Jenis Ganja.
Satu bungkus plastik klip bening yang berisi bibit biji ganja dengan berat bruto 0,75 gram. (gas).