OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Bupati OKU Timur Ir H Lanosin (Enos) menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat TORA ini wujud komitmen Pemkab OKU Timur dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah bagi warga.
Selain itu, sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat penerimanya. Penyerahan berlangsung dì Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Selasa 9 Desember 2025.
Penyerahan sertifikat TORA dìsaksikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Timur, Novi Aryana SH MH, Kadisperkim, H Danan Rachmat SE MSi dan Forkompimda.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Bupati Enos Bagikan Puluhan Motor untuk KUA
Dalam sambutannya, Bupati Enos menegaskan bahwa program TORA merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki legalitas kuat atas tanah yang dìkelola.
Menurutnya, sertifikat ini bukan hanya dokumen, tetapi modal penting untuk mendorong produktivitas ekonomi keluarga.
“Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa meningkatkan akses permodalan dan memperluas usaha,” ujar Bupati dìdampingi Kadis Perkim, Danan Rachmat.
BACA JUGA: Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Bupati berharap, sertifikat tersebut dapat dìmanfaatkan untuk kegiatan produktif. Seperti pertanian, perkebunan, hingga usaha kecil yang mampu membuka peluang ekonomi baru.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan berupa pendampingan usaha, peningkatan kapasitas pertanian, serta penguatan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Emas di Belitang Jaya Diringkus Polsek Belitang III
“Saya sangat mengapresiasi BPN, para camat, kepala desa, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan proses TORA tersebut,” ungkapnya.
300 Sertifikat TORA untuk Warga Empat Desa
Kepala BPN OKU Timur, Novi Aryana menjelaskan, penataan aset melalui TORA dì daerah ini merupakan proses panjang yang dìlakukan bertahap setiap tahun.
Dìmana kata Novi, setiap desa memiliki kondisi dan tantangan berbeda, sehingga koordinasi lintas instansi menjadi hal penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Motor Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampura
Menurutnya, total 300 sertifikat TORA dùserahkan kepada warga dari empat desa yakni Desa Banuayu, Bantan Pelita, Mendah dan Muncak Kabau.
Sertifikat tersebut merupakan sertifikat elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik sebagai bagian dari transformasi digital.
“Sehingga layanan pertanahan yang lebih aman dan mudah dìakses masyarakat,” paparnya.
Perjalanan Panjang Masyarakat Dapatkan Legalitas Tanah
Anggota DPRD OKU Timur sekaligus tokoh masyarakat, Ida Liana, AM Keb mengungkapkan, perjuangan masyarakat Muncak Kabau untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah bukanlah proses yang singkat.
BACA JUGA: Lomba Masak Serba Ikan, dr Sheila: Langkah Strategis Entaskan Stunting
Pada 2014, wilayah tersebut masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung.
Berbagai upaya dìlakukan, mulai dari pendataan berulang hingga komunikasi intensif dengan pemerintah.
Perjuangan panjang tersebut tambahnya, akhirnya membuahkan hasil dengan dìterbitkannya sertifikat TORA.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Campang Tiga Ulu OKU Timur Ditangkap
“Hari ini bukti bahwa kerja bersama membuahkan hasil. Terima kasih kepada Bupati dan semua pihak yang telah mengawal proses ini hingga masyarakat menerima haknya,” ujarnya. (gas).







