Buron 14 Tahun, Parman DPO Perampokan di Desa Nirwana OKU Timur Ditangkap

oleh
Buron 14 Tahun, Parman DPO Perampokan di Desa Nirwana OKU Timur Ditangkap
Tersangka Parman alias Geger saat diintrogasi anggota Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Tersangka Parman bersama rekannya saat itu melakukan perampokan dì rumah korban Nengah Mudane (40) seorang petani dì Desa Nirwana.

BACA JUGA: Kaliuk Tersangka Peràmpokàn dì Semendawai Barat Terancam 20 Tahun Penjàrà

Menurut tersangka, korban sedang memiliki uang sebesar Rp 600 juta, sehingga mereka merencanakan melakukan curas.

Rencanakan Aksi Perampokan di LPI

 

Sebelum melancarkan aksinya, sekira pukul 20.00 wib tersangka bersama-sama temannya berkumpul dì kebun tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban.

Kemudian tersangka dan teman-temannya istirahat dan ngobrol sambil menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Sekira pukul 00.30 wib, tersangka Parman bersama rekannya berangkat menuju rumah korban.

BACA JUGA: Perampokan Bersenpi di OKU Timur Keok Ditimah Panas Tim Gabungan

Setelah sampai, komplotan ini langsung mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan kayu balok sepanjang 3 meter.

Saat pintu terbuka, komplotan ini masuk kedalam rumah dan langsung mengikat anak korban.

Kemudian, para pelaku juga membenturkan kepala istri korban dan mengalami luka pada bagian kepala.

Dalam aksi itu, kawanan perampok ini berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 30 juta, Emas sekira suku dan 2 Unit HandPhone.

BACA JUGA: Pelaku Curas Buronan Polres OKU Timur Ditangkap Polsek Simpang

Tak hanya itu, kawanan perampok ini juga menggondol 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC.

Parman Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

“Aksi mereka kala itu dìketahui para tetangga, namun tidak berani menolong karena tersangka menembakan senpi ke atas,” kata Kasi Humas.

Setelah dìtangkap, tersangka Parman langsung dì bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan Pasal 365 Ayat (1)dan Ayat(2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.