Saat pintu terbuka, komplotan ini masuk kedalam rumah dan langsung mengikat anak korban.
Kemudian, para pelaku juga membenturkan kepala istri korban dan mengalami luka pada bagian kepala.
Dalam aksi itu, kawanan perampok ini berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 30 juta, Emas sekira suku dan 2 Unit HandPhone.
BACA JUGA: Pelaku Curas Buronan Polres OKU Timur Ditangkap Polsek Simpang
Tak hanya itu, kawanan perampok ini juga menggondol 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC.
Parman Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Aksi mereka kala itu dìketahui para tetangga, namun tidak berani menolong karena tersangka menembakan senpi ke atas,” kata Kasi Humas.
Setelah dìtangkap, tersangka Parman langsung dì bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan Pasal 365 Ayat (1)dan Ayat(2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (gas).