OKU, IDSUMSEL.COM – Nekat curi HP, seorang pemuda asal Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, harus berurusan dengan hukum.
Hal ini setelah aksinya mencuri sebuah handphone (HP) milik salah satu pegawai pecel lele terungkap.
BACA JUGA: Grebek Cafe di Desa Sri Mulyo, Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi
Pelaku bernama Leo (33), seorang petani, dìtangkap polisi dì perempatan Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (22/8/2025).
Penangkapan dìlakukan jajaran Polsek Baturaja Timur Polres OKU setelah menerima laporan dari korban Yeni (37), warga Lubuk Batang.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver
Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban tengah tidur dì mess pegawai pecel lele.
Pelaku masuk dengan cara merusak pintu samping dan langsung mengambil barang berharga milik korban.
Barang yang dìambil pelaku yakni 1 unit HP Vivo Y03T warna hijau permata serta 1 unit HP Samsung warna biru berikut charger.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Hantam Desa Sridadi OKU Timur, Puluhan Rumah Rusak Bantuan Pemda Minim
Ironisnya, pelaku nekat mengambil barang curian tepat dì samping korban yang sedang tertidur pulas.
Korban baru menyadari kehilangan sekitar pukul 03.00 WIB. Merasa dìrugikan, ia segera melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang curi hp korban dan menangkapnya saat masih membawa barang bukti.
BACA JUGA: Sempat Kejar-kejaran, Dua Pelaku Curàs Bèrsènpi Dìtèmb4k Polisi
“Pelaku dìamankan bersama barang bukti. Setelah dìinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan kini telah dìtahan dì Mapolsek Baturaja Timur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Andi Hendrianto.
Saat ini Leo mendekam dì sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. (17/gas).



