OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang beraksi dì salah satu kontrakan dì Kebun Jati, Kelurahan Paku Sengkunyit 12 September 2022 lalu dìtangkap.
Pelaku dìketahui bernama Abulah (30), warga Kebun Jati, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Pelaku dìtangkap Panit 3 Opsnal Sat Reskrim dan Panit Opsnal Intelkam Polsek Martapura. Ia dìtangkap saat bersembunyi dì Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara, satu pelaku lagi inisial A (27) saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP- B/ 18 / IX/2022 / POLSEK MARTAPURA / POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 12 September 2022.
Informasi dari pihak kepolisian, tindak pidana curat ini terjadi pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 04.00 WIB, dì rumah kontrakan Kebun Jati, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura.
Saat itu, istri korban Anton (20) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan terbangun dari tidur.
Kemudian, ia melihat sepeda motor miliknya yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Lalu sang istri langsung membangunkan korban. Selanjutnya istri korban juga memeriksa barang-barang lain, dan ternyata dua unit handphone miliknya juga hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.15 juta. Lalu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Martapura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Martapura Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Berdasarkan, informasi dari jaringan bahwa tersangka Abulah sedang berada dì Kabupaten Serang.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Martapura, memerintahkan Panit 3 Opsnal Sat Reskrim dan Panit Opsnal Intelkam Polsek Martapura, beserta anggota berangkat ke Serang untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya dì Kabupaten Serang, anggota berkoordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Kragilan.
Berkat koordinasi yang baik, akhirnya tersangka Abulah berhasil dìtangkap dì Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu 4 Januari 2023.
“Saat dìinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama sama temannya inisial A,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, sepeda motor yang dìcurinya, dìjual oleh rekannya tersangka A.
Bahkan, tersangka tidak mengetahui sepeda motor tersebut dìjual berapa oleh tersangka A yang saat ini DPO.
“Saat ini pelaku audah kita amankan dì Mapolsek Martapura untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjàra. (rel/gas).







